Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Suatu Merek Dan Sejarahnya | Artikel Singkat

"Brand Protectin". Image source: tmicollective.com

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perlindungan merek di Indonesia semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, kemudian diperbarui dan diganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (Undang-Undang Merek 1961 juga).

Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selai itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Baca juga: Sejarah Terjadinya Hak Cipta (Copyright) Ciptaan Yang Dilindungi Dan Masa Perlindungan Hak Cipta

Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbarui dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-Undang Merek 1992, Undang-Undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada prinsipnya, Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris Convention. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997.

Penyempurnaan Undang-Undang terus dilakukan hingga sekarang diberlakukan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.

Referensi: Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.