Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Suatu Merek Dan Sejarahnya | Artikel Singkat
 
  
  Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perlindungan merek di Indonesia semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, kemudian diperbarui dan diganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (Undang-Undang Merek 1961 juga).
  Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selai itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
  
  Baca juga: Sejarah Terjadinya Hak Cipta (Copyright) Ciptaan Yang Dilindungi Dan Masa Perlindungan Hak Cipta
  
  
  
  Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbarui dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-Undang Merek 1992, Undang-Undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  Pada prinsipnya, Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris Convention. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997.
  Penyempurnaan Undang-Undang terus dilakukan hingga sekarang diberlakukan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Referensi: Produk Kreatif dan Kewirausahaan
 
 
 
 
 
Leave a Comment