Hak Merek Pada Hak Kekayaan Industri Dan Jenisnya | Artikel Singkat
	 Hak kekayaan industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu miliki perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2001 Pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
  Istilah lain dari merek tersebut adalah.
  
  Merek Dagang
  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
  
  Merek Jasa
  Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  
  Merek Kolektif
  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
	
 

 
 
 
 
Leave a Comment