Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas Singkat

image source: cdnaz.cekaja.com

Coba bayangkan, ketika kita memiliki suatu ide dan inovasi terbarukan, lalu kita juga telah mempersiapkan anggaran dan segala perhitungannya, pastinya kita ingin agar usaha kita memiliki hak dan badan hukum perseroan, serta jauh lebih dikenal masyarakat dan negara.

Oleh karena itu kita sebagai pengusaha atau wirausaha perlu mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), langkah-langkahnya adalah:

  1. Pembuatan Akta Pendirian Di Notaris
  2. Kita sebagai pemegang saham perseroan yang akan mendirikan PT secara bersama-sama menghadap notaris dengan membawa rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta bukti identitas diri yang masih berlaku untuk memperoses pendirian perseroan.

  3. Pengesahan Oleh Menteri Kehakiman
  4. Setelah memperoleh akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaris, selanjutnya akta pendirian tersebut memohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Kehakiman. Untuk mengetahui (*Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas)

    Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
  5. Pendaftaran Perseroan
  6. Ketiga, pendaftaran perseroan. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan akta pendirian beserta surat Pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan Menteri Kehakiman (*Baca Pasal 21 UU Perseroan Terbatas)
    Pendaftaran perusahaan dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah PT yang ingin didirikan.

  7. Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negara
  8. Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 22 UU Perseroan Terbatas, perseroan yang telah didaftar diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Permohonan pengumuman perseroan dilakukan oleh Direksi dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung dari sejak pendaftaran.

*Artikel ini dibuat pada tanggal 17 Februari 2022, jika ada perubahan UU tentang Perseroan Terbatas dianjurkan untuk melihat info UU terbaru atau yang telah diperbarui oleh Pemerintah.

Reference: Wikipedia

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.