Struktur/Organ (Perangkat Organisasi) Perseroan Terbatas (PT) Singkat

Dalam organisasi, terlebih perusahaan untuk menjalaninya diperlukan beberapa orang untuk mengatur jalannya organisasi atau perusahaan tersebut. Mereka yang berada dalam struktur organisasi atau pun perusahaan harus merencanakan dan menyukseskan visi dan misi organisasi tersebut agar tercapai bersama-sama.

Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris, selengkapnya:

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. RUPS biasanya terdiri dari RUPS tahunan yang didakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar demi menyukseskan visi dan misi perusahaan.

Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalani Perseroan agar tercapai visi dan misi perusahaan.

Referensi: Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis & Studi Kasus

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.