Sejarah Badan Standardisasi Nasional (BSN) Di Indonesia Secara Singkat
Sejarah Badan Standardisasi Nasional (BSN) Di Indonesia
Pengembangan dan penerapan standar nasional dimulai sejak jaman penjajahan Belanda dan Jepang sampai pasca diproklamasikan kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat. Standarisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standarisasi yang mulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didrikannya Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie (Yayasan Normalisasi di Hindia-Belanda) dan Normalisatie Road (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung.
Selama Perang Dunia II dan pada masa pendudukan Jepang pada tahun 1942 - 1945 dapat dikatakan bahwa kegiatan standarisasi formal terhenti. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, lalu segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain.
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar "Normalisasi Read" dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Tahun 1955-nya YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan tahun 1966-nya YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota International Electrotechnical Commission/IEC.
Di bidang standarisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama Undang-Undang Barang. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standarisasi secara menyeluruh. Kegiatan standarisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, seperti:
- Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia)
- Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan)
- Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia)
- Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan)
- Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia)
Sejak itu, pemerintah mulai menempatkan standarisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program Pengembangan Sistem Nasional untuk standarisasi sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional.
Pada tahun setelahnya 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerja sama dibidang standardisasi nasional.
BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
Guna meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Pada 14 September 2014, undang-undang no. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan.
Dengan adanya UU tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembanganunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan SDA yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.
Dengan implementasi UU tersebut, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018.
Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk mememenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan Hidup (K3LH); hidup jauh lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional.
Referensi: Wikipedia & www.bsn.go.id
Leave a Comment