Akuisisi Bisnis Pada Perseroan Terbatas Secara Singkat
image source: artikel.temanlegal.com
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988 digunakan istilah pengambilalihan (take over) sebagai padanan kata akuisisi (acquisition) yang di aman pengambilalihan di definisikan sebagai:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh maupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan kepemilikan PT merupakan proses pembelian saham perseroan terakuisisi (acquired company) oleh perseroan pengakuisisi (acquiring company). Melalui akuisisi, badan usaha yang diakuisisi tidak mengalami perubahan badan usaha, justru yang berubah hanya kepemilikan usahanya saja.
Salah satu tujuan PT melakukan akuisisi perseroan lainnya adalah untuk memudahkan control atas entitas bisnis perusahaan sehingga mengurangi pesaing potensial yang dapat menjadi ancaman bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Contoh akuisisi, diantaranya PT Bintang Toedjoe oleh PT Kalbe Farma atau akuisi PT Alfindo Putra Setia (produsen air mineral Ades) oleh PT Coca Cola.
Reference: Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis & Studi Kasus

Leave a Comment