Mana Yang Terbaik, Bank Konvensional Atau Bank Syariah?

Dalam perbankan terdapat dua jenis bank yaitu bank konvensional (umum) dan bank syariah. Dari kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Terutama bank syariah yang mungkin belum diketahui orang-orang bagaimana produknya tersebut.

Di Indonesia sendiri, perbankan sudah diatur melalui undang-undang perbankan. Bank secara umum menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpan-pinjam.

Bank Syariah Indonesia

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank konvensional adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional, sedangkan bank syariah adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara syariah sesuai anjuran islam.

Bank konvensional dan bank syariah terbagi menjadi dua jenis:

  1. Bank Umum dan Bank Umum Syariah
  2. Bank Pembiayaan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Sistem Keuntungan

Pada bank konvensional mengandalkan sistem asumsi yang selalu untung dan menggunakan sistem bunga. Sedangkan bank syariah bisa mengalami keuntungan dan kerugian karena menerapkan sistem bagi hasil.

Dengan bunga:
  • Berdasarkan dengan jumlah bunga (pokok) pinjaman.
  • Nasabah kredit bisa terkena kenaikan suku bunga dan harus mematuhinya.
  • Bunga tetap atau tidak bergantung pada kinerja usaha.
  • Eksistensi bunga sangat diharamkan oleh semua agama di dunia, salah satunya adalah agama islam.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan oleh bank, tanpa melihat untung dan rugi nasabah.
Dengan bagi hasil:
  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
  • Jumlah pembagian bagi hasil bisa saja berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
  • Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak.
Keterkaitan Antara Nasabah Dan Bank Syariah

Dalam bank syariah terdapat empat macam pola hubungan, yaitu
  1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  2. Penjual dan pembeli (murabahah, salam, dan istishna)
  3. Sewa-menyewa (ijarah)
  4. Debitur dan kreditur dalam pengertian equity holder (qard)
Dewan Pengawas

Nah, untuk dewan pengawas pada bank syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas di dalamnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.