Pengertian Hak Digital (Copyright) Secara Singkat

Saat penggunaan suatu aplikasi di gawai atau di internet, apakah kalian tahu bahwa dibalik aplikasi tersebut ada yang membuatnya? Apakah bisa kita menduplikasinya? Apakah tindakan benar jika kita menduplikasi utuh aplikasi tersebut tanpa izin dari pembuatnya? Apalagi jika penduplikat lebih memiliki banyak peminat dibanding yang membuatnya? Apakah kita ga kecewa?
Copyright souce: www.investopedia.com
Di dalam masyarakat digital ada yang disebut hak digital, yaitu perlindungan masyarakat digital dari penyalahgunaan di dunia digital. Setiap masyarakat yang memanfaatkan teknologi harus menggunakannya dengan benar dan mengikuti semua peraturan dan hukum yang berlaku, misanya tidak melakukan proses pembajakan konten, mengikuti syarat dan ketentuan dari pemegang lisensi aplikasi, tidak menyebarkan informasi dalam bentuk hoax, dan tidak melanggar etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Di internet memiliki sebuah tanda © yang menandakan bahwa konten/aplikasi tersebut telah dilindungi atau kita dilarang untuk mengcopy konten tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.