Hukum Digital Dan Larangan Hukum Digital Singkat

Digital Law
Source: www.lawyer-monthly.com
    Hukum digital (digital law) merupakan komponen yang harus ditaati dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan tujuan agar tidak ada pelanggaran hukum di dunia digital. Larangan yang harus dihindari dari proses penggunaan akses digital antara lain, seperti:
  1. Melakukan proses peretasan terhadap website.
  2. Melakukan tindakan plagiarisme.
  3. Mengirimkan spam.
  4. Mencuri dengan sengaja identitas orang lain dan menyebarkan fitnah dengan menggunakan akun palsu.
  5. Membuat dan menyebarkan virus maupun spam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.