Apa Itu Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations ?

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB atau dalam sudut internasional sering disebut United Nations). PBB adalah organisasi internasional yang didirikan setelah berakhirnya Perang Dunia II pada 24 Oktober 1945 yang mempunyai tujuan untuk mendorong kerjasama dan mencegah terjadinya konflik internasional. PBB sendiri merupakan Badan pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Markas pusat PBB terletak di New York, Amerika Serikat dan memiliki hak ekstrateritolitas. Organisasi ini didanai dari sumbangan dan sukarela dari negara-negara anggotanya. 

Tujuan PBB (Wikipedia)
  1. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
  3. Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
  4. Menjadi pusat penyelaras segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
  5. Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Asas PBB (Wikipedia)
  1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
  2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
  3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan. 
  4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain. Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB. 
  5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB. Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu. 
  6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekadar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. 
  7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota. PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Lembaga Khusus PBB

  1. FAO (Food And Agriculture Organization) atau Organisasi Pangan dan Pertanian.
  2. IAEA (International Atomic Energy Agency) atau Badan Tenaga Atom Internasional. 
  3. ICAO (International Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
  4. IFAD (International Fund for Agricultural Development) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian.
  5. ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional.
  6. IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Maritim.
  7. IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter Internasional.
  8. ITU (International Telecommunication Union) atau Uni Telekomunikasi Internasional.
  9. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB.
  10. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) atau Organisasi Pengembangan Industri PBB.
  11. UNWTO (United Nations World Tourism Organization) atau Organisasi Pariwisata Dunia PBB.
  12. UPU (Universal Postal Union) atau Kesatuan Pos Sedunia.
  13. WB (World Bank) atau Bank Dunia.
  14. WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
  15. WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia.
  16. WMO (World Meteorological Organization) atau Organisasi Meteorologi Dunia.

PBB memiliki 51 negara anggota, dengan jumlah 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang berstatus sebagai pengamat. Negara Palestina dan Vatikan adalah negara non-member states dan termasuk pengamat permanen.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.