Perjalanan Perjuangan DPD RI Periode I Tahun 2004 - 2009
Periode I (2004 - 2009)
Dalam upaya untuk optimalisasi fungsi legislasi DPD RI, pada tanggal 8 Juni 2006, Kelompok DPD di MPR RI melalui Pimpinan DPD RI telah menyampaikan surat kepada Pimpinan MPR perihal Usul Perubahan UUD 1945. Kelompok DPD di MPR RI menyadari bahwa usulan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam konstitusi, namun demikian hal ini disampaikan agar Pimpinan dan segenap Anggota MPR RI dapat mengetahui pandangan dan harapan DPD RI mengenai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UUD 1945. Pada saatnya nanti, apabila usul perubahaan dimaksud telah memenuhi ketentuan maka Kelompok DPD di MPR RI akan mengajukan kembali untuk dapat diproses lebih lanjut.
Namun disayangkan usulan kelompok DPD di MPR RI ini tidak mendapat sambutan positif dari Pimpinan MPR yang tidak berkenan menyampaikan kepada seluruh anggota MPR RI usul perubahan UUD 1945. Dalam perkembangan, terjadi penambahan dukungan sehingga pada tanggal 9 Mei 20007, Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI menyerahkan usul perubahan pasal 22D UUD 1945 kepada Pimpinan MPR yang ditandatangani pengusul sejumlah 238 orang Anggota MPR. Jumlah ini telah memenuhi persyaratan minimal 226 orang Anggota. Walaupun dukungan atas usul amandemen begitu besar pada awalnya, namun jalan yang ditempuh DPD RI tidaklah mudah dan lancar sebagaimana yang diharapkan. Para Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat yang semula mendukung akhirnya secara bertahap menarik dukungannya. Alasan penarikan dukungan, adalah sebagai berikut:
1) Keinginan untuk mengkaji lebih dalam materi usul amandemen.
2) Dikatakan waktu yang tepat untuk amandemen adalah setelah tahun 2009.
3) Materi usul amandemen dilakukan secara komprehensif (tidak parsial).
4) Kekhawatiran timbulnya "bola liar" yang akan merembet ke perubahan pasal-pasal lainnya.
Leave a Comment